A. Pengertian Bonus, Gaji, Upah dan Kompensasi
1. Bonus
Bonus adalah
kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di
atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap
pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk
dedikasinya kepada perusahaan.
2. Gaji
Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin,
pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses
pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya
tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada
pekerja-pekerja upahan .
3. Upah
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima
kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah
Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih
banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan
secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.
4. Kompensasi
Kompensasi
adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan
tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan
harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang
telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
B. Teori tentang Upah
1. Teori
Tawar Manawar
Menyatakan bahwa
tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli
ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan,
mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika
titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.
2. Teori
Standar Hidup.
Didasarkan atas
keyakinan bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat memenuhi kebutuhan
standar hidupnya. Standar hidup ini diartiakn cukup untuk membiayai keperluan
hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi, pendidikan dan
perlindungan asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai untuk menetapkan
upah ini, dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi dari berbagai
pertimbangan.
C. Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job Description dan
Separation
1. Outsourcing
Outsourcing terbagi atas dua suku kata : out dan sourcing.
Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
2. Motivasi
Motivasi adalah suatu sugesti atau dorongan yang muncul
karena diberikan oleh seseorang kepada orang lain atau dari diri sendiri,
dorongan tersebut bermaksud agar orang tersebut menjadi orang yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Motivasi juga bisa diartikan sebagai sebuah alasan yang
mendasari sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Hasibuan,2006).
3. Job
Description
Job
description merupakan panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam
menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semakin
mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan. Deskripsi
pekerjaan adalah penyataan tertulis mengenai gambaran suatu pekerjaan,
kondisinya, dan hubungannya dengan bagian lain dalam organisasi. Job
description adalah bagian penting dari sistem pengembangan SDM. Ibarat
navigator, job desc adalah peta yang menentukan arah, kemana harus berbelok,
berapa kecepatan yang diperlukan dan seterusnya.
4. Separation
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau
separation adalah suatu keputusan yang memisahkan antara pihak
organisasi/perusahaan dengan pegawai/individu. PHK dapat terjadi karena kemauan/inisiatif
pegawai itu sendiri maupun pihak organisasi/perusahaan berdasarkan pertimbangan
tertentu. Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
D. Tindakan Pimpinan Perusahaan untuk Menjaga
Pesanan dari Langganan dapat Dilayani Tepat Waktu
1. Pengawasan Pesanan (Order
Control). Pengawasan pesanan
biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus (intermittent
procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan
suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan,
merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang
mengurus persediaan. Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu
pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga
produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis
dan kualitasnya.
2. Pengawasan Arus (Flow Control). Pengawasan arus yaitu pengawasan
produksi yang dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran
proses pengerjaan. Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus
menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar
tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.
Sumber :