A.
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk
tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Menurut ketentuan Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Umumnya sebuah produk sebelum sampai ke tangan konsumen
terlebih dahulu melalui proses distribusi yang cukup panjang, mulai dari
produsen, distributor, agen, pengecer, hingga akhirnya sampai di tangan
konsumen, sehingga di bidang ekonomi dikenal dua jenis konsumen, yaitu konsumen
akhir dan konsumen antara. konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir
dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan
suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsumen dalam UUPK adalah Konsumen akhir
(selanjutnya disebut dengan Konsume).
B.
Azas dan Tujuan Konsumen
Azas – azas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut
pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
1.
Azas Manfaat
Azas ini mengandung makna bahwa
penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberi manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.
Azas Keadilan
Penerapan azas ini dapat dilihat
dari pasal 4-7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui azas ini konsumen
dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Azas Keseimbangan
Melalui penerapan azas ini,
diharapkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Azas epastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau
jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehigga tumbuh sikap jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Hak Konsumen
Sebelum kita membahas mengenai hak
konsumen ada perlunya kita mengetahui tentang pengertian hak. Sudikno
Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa
dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh
hukum.
Kepentingan sendiri berarti tuntutan
yang diharapkan untuk dipenuhi. Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak
berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni :
o Hak
manusia karena kodratnya
o Hak yang lahir dari hukum
o Hak yang
lahir dari hubungan kontraktual
Hak
konsumen diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni :
o
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam
mengkonsumsi barang atau jasa yang dikonsumsinya. Perolehan manfaat tersebut
tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa, dan harta benda konsumen, serta harus
menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
o
Hak untuk memilih barang atau jasa
serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen pasti tidak mau mengkonsumsi
barang atau jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu
konsumen harus diberi kebebasan dalam memilih barang atau jasa yang akan
dikonsumsinya. Kebebasan berarti tidak ada paksaan atau tipu daya dari pelaku
usaha agar konsumen memilih barang atau jasanya.
o
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Konsumen harus
mengetahui dan memperoleh informasi yang benar mengenai barang atau jasa yang
akan dikonsumsinya. Informasi yang didapat dari pelaku usaha akan menjadi
landasan bagi konsumen dalam memilih barang atau jasa. Dan bagi pelaku usaha
diharapkan agar pelaku usaha memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur.
o
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen
memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Berarti ada suatu
kelemahan atau kekurangan di barang atau jasa yang diproduksi atau disediakan
oleh pelaku usaha. Diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima
setiap pendapat dan keluhan dari konsumen karena dengan adanya keluhan tersebut
pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
o
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang atau jasanya.
Sedangkan konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan
oleh pelaku usaha dalam menyediakan barang atau jasa. Oleh karena itu
diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut
bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
o
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen. Diharapkan pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan
pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan
tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi konsumen,
bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.
o
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi
manusia untuk diperlukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang
sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku,
kekayaan, maupun status sosial.
o
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi
pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan
diatas.
2. Kewajiban
konsumen
Kewajiban konsumen menurut Pasal 5
Undang - Undang Perlindungan Konsumen adalah :
o
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi
keamanan dan keselamatan. Seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang
maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang atau jasa.
Kerugian tersebut diperkirakan terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan pelaku usaha.
o
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang atau jasa. Banyak pula konsumen yang tidak beritikad
baik dalam bertransaksi atau mengonsumsi barang. Secara tidak langsung konsumen
telah merampas hak-hak orang lain.
o
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang telah disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, mengenai harga barang yang
sesuai dengan nilai tukarnya.
o
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
D.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.
Hak Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitas nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang- Beritikad Undang
Perlindungan Konsumen adalah :
a. Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif yaitu pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Kemudian pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi atas barang yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
g.Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dibagi menjadi
tiga kelompok, yaitu :
1. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam
Kegiatan Produksi (Pasal 8)
Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang – undang Perlindungan
konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau barangdan jasa yang :
o
Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o Tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih (netto) dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
o
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
o
Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket, atau keterangan barang dan jasa tersebut;
o
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tersebut;
o Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan/promosi penjualan barang dan
jasa tersebut;
o
Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
o
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketetentuan harus dipasang;
o
Tidak mencamtumkan informasi dan
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
Pada Pasal 8 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha
yaitu dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang
dimaksud (ayat 2). Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan
pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).
Ketentuan
terakhir dari Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah ayat (4) yang
berbunyi “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”
Ketentuan
ayat (4) tersebut tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi
pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua
bidang tersebut diatur dalam peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Pemasaran (Pasal 9-16)
Kelompok
larangan yang berikutnya mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 16 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau
jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
o
Barang tersebut telah
memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
o
Barang tersebut dalam
keadaan baik atau baru;
o Barang atau jasa
tersebut telah mendapatkan dan memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
o
Barang atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi;
o
Barang atau jasa
tersebut tersedia;
o
Barang tersebut tidak
mengandung cacat tersembunyi;
o
Barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
o
Barang tersebut berasal
dari daerah tertentu;
o
Secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain;
o Menggunakan kata-kata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
o
Menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
Pada Pasal 9 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan :
(2) barang dan atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan
pengiklanan barang dan atau jasa tersebut.
Kemudian pada Pasal 10 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan
atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a.
harga atau tarif suatu barang dan
atau jasa;
b.
kegunaan suatu barang dan atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa;
d.
tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan atau
jasa.
Pasal
11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
dengan :
a.
Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.
Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. Tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. Tidak menyediakan barang
dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang
yang lain;
e. Tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.
Menaikkan
harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang atau
jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika
pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu
dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (Pasal 12).
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya. (merencanakan kebohongan) (Pasal 13 ayat 1).
Pelaku
usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain (Pasal 13 ayat 2).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; mengumumkan hasilnya
tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan (Pasal 14).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen (Pasal
15).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: tidak
menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan; dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi (Pasal 16).
3. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Periklanan
Ketentuan
yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah
Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang
atau jasa;
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap
barang atau jasa;
c. Memuat informasi yang keliru, salah,
atau tidak tepat mengenai barang atau jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang atau jasa
e. Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa
pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1).
Kelompok
1
Anggota Kelompok :
-
Nurul Husaidah (25216622)
-
Riski Septiani (26216489)
-
Sheilla Fakhriyah (26216989)
Sumber :