Senin, 12 Maret 2018

Perlindungan Konsumen ( Aspek Hukum dalam Ekonomi )

A.    Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

Menurut ketentuan Pasal  1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Umumnya sebuah produk sebelum sampai ke tangan konsumen terlebih dahulu melalui proses distribusi yang cukup panjang, mulai dari produsen, distributor, agen, pengecer, hingga akhirnya sampai di tangan konsumen, sehingga di bidang ekonomi dikenal dua jenis konsumen, yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsumen dalam UUPK adalah Konsumen akhir (selanjutnya disebut dengan Konsume).

B.     Azas dan Tujuan Konsumen
Azas – azas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :

1.      Azas Manfaat
Azas ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2.      Azas Keadilan

Penerapan azas ini dapat dilihat dari pasal 4-7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui azas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh  haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3.      Azas Keseimbangan

Melalui penerapan azas ini, diharapkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4.      Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Diharapkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Azas epastian Hukum

Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan  pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehigga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C.   Hak dan Kewajiban Konsumen

1.      Hak Konsumen

Sebelum kita membahas mengenai hak konsumen ada perlunya kita mengetahui tentang pengertian hak. Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni :

o   Hak manusia karena kodratnya
o     Hak yang lahir dari hukum
o   Hak yang lahir dari hubungan kontraktual

          Hak konsumen diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni :

o   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dikonsumsinya. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa, dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

o   Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen pasti tidak mau mengkonsumsi barang atau jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi kebebasan dalam memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan berarti tidak ada paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang atau jasanya.

o   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Konsumen harus mengetahui dan memperoleh informasi yang benar mengenai barang atau jasa yang akan dikonsumsinya. Informasi yang didapat dari pelaku usaha akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih barang atau jasa. Dan bagi pelaku usaha diharapkan agar pelaku usaha memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur.

o   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Berarti ada suatu kelemahan atau kekurangan di barang atau jasa yang diproduksi atau disediakan oleh pelaku usaha. Diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen karena dengan adanya keluhan tersebut pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

o   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang atau jasanya. Sedangkan konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menyediakan barang atau jasa. Oleh karena itu diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

o   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Diharapkan pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi konsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen. 

o   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.

o   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.

2.      Kewajiban konsumen

Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 Undang - Undang Perlindungan Konsumen adalah :

o   Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang atau jasa. Kerugian tersebut diperkirakan terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan pelaku usaha.

o   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Banyak pula konsumen yang tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengonsumsi barang. Secara tidak langsung konsumen telah merampas hak-hak orang lain.

o   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, mengenai harga barang yang sesuai dengan nilai tukarnya.

o   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

1.      Hak Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e.   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


2.      Kewajiban Pelaku Usaha

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang- Beritikad Undang Perlindungan Konsumen adalah :

a.   Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif yaitu pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Kemudian pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang diperdagangkan.
f.  Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

E.   Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :

      1. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Produksi (Pasal 8)

Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang – undang Perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau barangdan jasa yang :

o   Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o  Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto) dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

o   Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

o   Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan jasa tersebut;

o   Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tersebut;

o  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan/promosi penjualan barang dan jasa tersebut;

o   Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

o   Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketetentuan harus dipasang;

o   Tidak mencamtumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

                  Pada Pasal 8 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha yaitu dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud (ayat 2). Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).

                  Ketentuan terakhir dari Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah ayat (4) yang berbunyi “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”

                  Ketentuan ayat (4) tersebut tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    2. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Pemasaran (Pasal 9-16)

            Kelompok larangan yang berikutnya mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :

o   Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
o   Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru;
o Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan dan memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
o   Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
o   Barang atau jasa tersebut tersedia;
o   Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
o   Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
o   Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
o   Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain;
o Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
o   Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

      Pada Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan :

      (2) barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

      (3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan atau jasa tersebut.

            Kemudian pada Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       harga atau tarif suatu barang dan atau jasa;
b.      kegunaan suatu barang dan atau jasa;
c.       kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa;
d.       tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.       bahaya penggunaan barang dan atau jasa.

Pasal 11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a.       Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.      Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.     Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.    Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.   Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.        Menaikkan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (Pasal 12).

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. (merencanakan kebohongan) (Pasal 13 ayat 1).

Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain (Pasal 13 ayat 2).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan (Pasal 14).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen (Pasal 15).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi (Pasal 16).

3. Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Periklanan

Ketentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :

a.   Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tarif  jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa;
b.    Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau jasa;
c.     Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau jasa;
d.     Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa
e.   Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.       Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Kelompok 1
Anggota Kelompok :

-          Nurul Husaidah (25216622)
-          Riski Septiani (26216489)
-          Sheilla Fakhriyah (26216989)

Sumber :















Senin, 23 Oktober 2017

Analisis SWOT Koperasi di Indonesia ( Tugas 4 )


Untuk menganalisis SWOT Koperasi di Indonesia ada baiknya kita mengetahui penjelasan terlebih dahulu dari SWOT itu sediri. Definisi analisis SWOT yaitu sebuah bentuk analisa situasi dan juga kondisi yang bersifat deskriptif (memberi suatu gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan juga kondisi sebagai sebagai faktor masukan, lalu kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang perlu diingat baik-baik oleh para pengguna analisa ini, bahwa analisa SWOT ini semata-mata sebagai suatu sebuah analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang bagi permasalahan yang sedang dihadapi.

SWOT adalah singkatan dari :

·         S = Strength (kekuatan).
·         W = Weaknesses (kelemahan).
·         O = Opportunities (Peluang).
·         T = Threats (hambatan).

     A.  Penjelasan mengenai 4 (empat) komponen analisis SWOT, yaitu :

a.       Strenght (S)
Yaitu analisis kekuatan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kekuatan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini.  Yang perlu di lakukan di dalam analisis ini adalah setiap perusahaan atau organisasi perlu menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan di bandingkan dengan para pesaingnya. Misalnya jika kekuatan perusahaan tersebut unggul di dalam teknologinya, maka keunggulan itu dapat di manfaatkan untuk mengisi segmen pasar yang membutuhkan tingkat teknologi dan juga kualitas yang lebih maju.

b.      Weaknesses (W)
Yaitu analisi kelemahan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kelemahan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini. Merupakan cara menganalisis kelemahan di dalam sebuah perusahaan ataupun organisasi yang menjadi kendala yang serius dalam kemajuan suatu perusahaan atau organisasi.

c.       Opportunity (O)
Yaitu analisis peluang, situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar suatu organisasi atau perusahaan dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Cara ini adalah untuk mencari peluang ataupun terobosan yang memungkinkan suatu perusahaan ataupun organisasi bisa berkembang di masa yang akan depan atau masa yang akan datang.

d.      Threats (T)
Yaitu analisis ancaman, cara menganalisis tantangan atau ancaman yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan ataupun organisasi untuk menghadapi berbagai macam faktor lingkungan yang tidak menguntungkan pada suatu perusahaan atau organisasi yang menyebabkan kemunduran. Jika tidak segera di atasi, ancaman tersebut akan menjadi penghalang bagi suatu usaha yang bersangkutan baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

B.     Manfaat analsis SWOT

Metode analisis SWOT bisa dianggap sebagai metode analisis yangg paling dasar, yang bermanfaat untuk melihat suatu topik ataupun suatu permasalahan dari 4 empat sisi yang berbeda. Hasil dari analisa biasanya berupa arahan ataupun rekomendasi untuk mempertahankan kekuatan dan untuk menambah keuntungan dari segi peluang yang ada, sambil mengurangi kekurangan dan juga menghindari ancaman. Jika digunakan dengan benar, analisis ini akan membantu untuk melihat sisi-sisi yang terlupakan atau tidak terlihat selama ini. Dari pembahasan diatas tadi, analisis SWOT merupakan instrumen yang bermanfaat dalam melakukan analisis strategi. Analisis ini berperan sebagai alat untuk meminimalisasi kelemahan yang terdapat dalam suatu perusahaan atau organisasi serta menekan dampak ancaman yang timbul dan harus dihadapi.

C.    Analisis SWOT Koperasi di Indonesia

1.      Strenght ( Potensi Kekuatan )

o   Telah Memiliki Badan Hukum
Koperasi di Indonesia telah memiliki badan hukumnya tersendiri, undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dengan adanya badan hukum ini maka diharapkan akan menjadi kekuatan tersendiri bagi koperasi.

o   Keanggotaan yang Terbuka dan Sukarela
Di dalam koperasi setiap anggotanya memiliki sikap keterbukaan dan sukarela artinya tidak ada yang ditutup tutupi dalam menjadi dan mengikuti koperasi dari setiap anggotanya dan siapapun bisa bergabung dalam koperasi dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

o   Biaya Rendah
Untuk menjadi anggota koperasi biaya yang dikeluarkan untuk bergabung relatif rendah, sehingga memudahkan anggotanya untuk bergabung.

o   SHU yang Sebanding
Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggotanya dibagikan secara merata sesuai dengan jasa dan usaha setiap anggotanya.

o   Banyaknya Unit Usaha yang Dikelola
Di dalam koperasi tidak hanya terdiri dari satu unit usaha saja melainkan ada beberapa unit usaha yang dikelol.

o   Memupuk Laba untuk Kepentingan Anggota
                             Laba yang dihasilkan akan digunakan untuk kepentingan anggota bersama.

o   Strukur Organisasi yang sesuai dengan Eksistensi Koperasi
Artinya dalam kepengurusan struktur organisasinya setiap anggota memiliki jabatan tersendiri sesuai dengan eksistensinya di dalam koperasi.

2.      Weaknesses ( Potensi Kelemahan )

o   Sulit untuk Memperoleh Modal
Ini diakibatkan oleh kurangnya anggota dalam koperasi yang mengakibatkan sedikitnya memperoleh modal dan belum lagi anggota koperasi yang kurang kesadaranya dalam membayar iuran wajib atau sukarela.

o   Lemah dalam Pengelolaan
Lemahnya koperasi dalam pengolahan dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya seperti kurangnya inovasi – inonasi untuk pengolahan koperasi,

o   Kualitas SDM yang kurang memadai
Kita tahu bahwa sumberdaya manusia yang berada di koperasi kurang memadai, mereka rata – rata kurang mengerti untuk menjalankan koperasi dengan benar, di akibatkan kurangnya pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi terlebih dahulu diawal pelaksanaannya.

o   Kurangnya Kemampuan mengembangkan Usaha
Dapat dilihat dari jumlah SHU dan jumlah volume usaha yang dari tahun ke tahun seperti sama saja atau jalan ditempat, tidak mengalami kenaikan yang berarti.

o   Kurangnya dalam Penguasaan Teknologi
Hal ini merupakan faktor yang dapat memyebabkan tidak berkembangnya suatu koperasi karena kurang dalam penguasaan teknologi yang bisa menyebabkan koperasi itu menjadi tertinggal dari perusahaan swasta lainnya.

o   Kurangnya Kerja Sama
Kurangnya kerja sama dapat menimbulkan turunnya efektivitas dalam pengelolaan koperasi.

o   Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi
Hal ini dapat menyebabkan tidak berjalannya bisnis dikoperasi secara benar karena pengetahuan untuk mengelola bisnis tersebut kurang.

3.      Opportunity ( Potensi Peluang )

o   Diprioritaskan Oleh Pemerintah
Dengan mendapatkan dukungan pemerintah ini merupakan peluang bagi koperasi untuk melebarkan sayap – sayap nya. Dengan kemudahan – kemudahan yang di peroleh yang nantinya akan menjadikan koperasi semakin maju.

o   Pertumbuhan Pasar yang Terus Meningkat
Hal ini dapat menjadi peluang tersendiri bagi koperasi, karena dengan meningkatnya pertumbuhan pasar maka semakin besar kesempatan koperasi untuk meluaskan unit usahanya.

o   Teknologi yang Semakin Maju
Teknologi merupakan salah satu faktor penting saat ini, dengan adanya teknologi yang maju dapat memungkinkan berjalannya koperasi menjadi lebih mudah, efisien, dan praktis, serta dapat bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.

o   Sesuai dengan Keadaan Masyarakat Indonesia
Koperasi memang merupakan jenis usaha yang digadang – gadang sebagai jenis usaha yang sangat cocok untuk masyarakat Indonesia karena koperasi tidak menyulitkan anggotanya, lain hal nya dengan bank yang memberi pinjaman dengan membebankan bunga. Oleh karena itu ini merupakan peluang bagi koperasi untuk memajukan dirinya sesuai keadaan dengan masyarakat Indonesia.

4.      Threats ( Peluang Ancaman )

o   Pasar Bebas
Pasar bebas merupakan ancaman bagi keberadaan koperasi di Indonesia, karena dapat menyebabkan persaingan yang cukup besar badi keberadaan koperasi di Indonesia yang dapat mengakibatkan kebangkrutan pada koperasi jika tidak dapat bersaing dengan adanya pasar bebas tersebut.

o   Kurang Keperdulian Rakyat Indonesia terhadap Keberadaan Koperasi
Hal ini merupakan ancaman tersendiri bagi koperasi karena jika rakyatnya saja kurang perduli dengan koperasi bagaimana koperasi tersebut dapat maju dan bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.

o   Keterbatasan Keuangan Negara untuk Pembangunan Ekonomi
Keterbatasan ini dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan koperasi karena jika pembangunan ekonomi terhambat maka koperasi tidak dapat berjalan dengan semestinya.

o   Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperas
Kurangnya kepercayaan ini dapat menjadi ancaman bagi koperasi karena kurangnya partner dalam kegiatan usahanya.



Setelah kita melihat analisis SWOT pada Koperasi di Indonesia, kita sudah mengetahui apa yang harus dipertahankan yaitu kekuatan (strengths) dan menggunkan peluang (opportunities) yang ada untuk menghadapi ancaman (threats) dan mengurangi kelemahan (weaknesses) pada Koperasi.  Namun itu semua dibutuhkan strategi. Strateginya dapat dirumuskan menjadi : 

1.    Strategi  gabungan dari Opportunities dan Strengths (OS) adalah strategi yang ditetapkan berdasarkan jalan pikiran organisasi yaitu dengan memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan peluang sebesar-besarnya.
2.  Strategi gabungan dari Opportunities dan Weaknesses (OW) adalah strategi yang ditetapkan berdasarkan pemanfaatan peluang yang ada dengan cara meminimalkan kelemahan dalam organisasi.
3.  Strategi gabungan dari Threats dan Strengths (TS)  adalah strategi yang ditetapkan berdasarkan kekuatan yang dimiliki organisasi untuk mengatasi ancaman yang terdeteksi. Maksudnya, seberapa besar pun ancaman yang ada, kepanikan dan ketergesa-gesaan hanya memperburuk suasana, untuk itu pahamilah bahwa Koperasi memiliki kekuatan yang besar yang bersifat independen dan dapat digunakan sebagai senjata untuk mengatasi ancaman tersebut.
4.    Strategi jika Threats dan Weaknesses terjadi (TW) adalah strategi yang diterapkan kedalam bentuk kegiatan yang bersifat defensif dan berusaha meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.

Demikian analisis SWOT koperasi di Indonesia, semoga kita bisa bersama – sama memajukan keberadaan koperasi di Indonesia.

Referensi :




Manajemen Sumber Daya Manusia

Bagaimana Persiapan dalam Menghadapi Wawancara Kerja baik Offline maupun Online ?             Dewasa ini, kita semua pasti sudah seri...