Tulisan
PT Freeport Indonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi
Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah
44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport)
bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus
diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama
pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967
memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik
lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu
posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah
posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak! Mengacu pada UU
Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah
Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing
yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang
disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK.
Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah
berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah disetujui. Akan tetapi
sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi,
salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut
Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak
pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup
adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan
untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara
triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini
dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat
Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah
Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. (**)
Pandangan kami mengenai keberadaan
PT. Freeport Indonesia dan Langkah-langkah apa yang harus ditempuh agar SDA
yang dieksploitasi dapat menyejahterakan rakyat Indonesia!
Analisis
Menurut
Kami, keberadaan PT.Freeport Indonesia sangat merugikan masyarakat Papua dan
tentu saja Negara Indonesia. Karena perusahaan tidak lah memikirkan dampak yang
akan ditimbulkan di masa yang akan datang terhadap lingkungan sekitar
perusahaan tersebut. Seperti, telah merusak lingkungan dengan membuat
lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah
seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan
yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan
Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas
166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa. Akibatnya banyak putra
daerah Papua yang merasa tersingkirkan dari wilayah mereka sendiri. Dari sini
terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada
kepentingan bangsanya sendiri. Dan belum lagi ditambah dengan masalah upah yang
tidak sesuai dengan semestinya. Bukan hanya itu kebanyakan orang asli Indonesia
yang bekerja di PT. Freeport diperlakukan yang tidak adil.
Menurut
kami seharusnya aparat penegak hukum maupun pemerintahan dapat bertindak lebih
tegas untuk menangani kasus PT.Freeport ini supaya masyarakat di Papua
mendapatkan hak yang semestinya masyarakat Papua itu dapatkan. Dan memberi
teguran kepada aparat yang dengan sengaja menerima suap dalam hal apapun untuk
menjaga keamanan PT.Freeport tsb. Dan masyarakat mendapatkan Upah yang seadil
adilnya. Dan menurut kami semua ini terjadi karena di daerah Papua sangat
kurang merata di bidang pendidikannya. Mengapa demikian? Kita bayangkan saja
kalau setiap warga disana memiliki pengetahuan yang cukup. Tidak akan lagi
bekerja di bawah PT. Freeport mereka akan dapat membuat usaha SDA yang mereka
miliki untuk dapat berwirausaha secara mikro disana. Setidaknya dapat mengolah
SDA yang diekspolitasi tersebt secara mandiri dan memakmurkan desa setempat
juga.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang
harus dilakukan Pemerintah adalah sebagai berikut :
- Mengatur Ulang Regulasi yang telah ada sebelumnya guna untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia terutama rakyat yang ada di wilayah PT.Freeport.
- Dapat mengirimkan Relawan dibidang Pendidikan supaya masyarakat disana dapat memperoleh Pendidikan yang sama seperti yang kita dapat di Pulau Jawa.
Anggota Kelompok
- Ayu Ningtiyas
- Nurul Husaidah
- Matthew Agape Sitorus
Catatan (**):
Untuk Melihat kasus secara lengkap
dapat mengunjungi link dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar