Jumat, 24 Maret 2017

Kasus PT. Freeport Indonesia


Tulisan

PT Freeport Indonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI

Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak! Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah disetujui. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.

Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. (**)

            Pandangan kami mengenai keberadaan PT. Freeport Indonesia dan Langkah-langkah apa yang harus ditempuh agar SDA yang dieksploitasi dapat menyejahterakan rakyat Indonesia!

Analisis

Menurut Kami, keberadaan PT.Freeport Indonesia sangat merugikan masyarakat Papua dan tentu saja Negara Indonesia. Karena perusahaan tidak lah memikirkan dampak yang akan ditimbulkan di masa yang akan datang terhadap lingkungan sekitar perusahaan tersebut. Seperti, telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.  Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa tersingkirkan dari wilayah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada kepentingan bangsanya sendiri. Dan belum lagi ditambah dengan masalah upah yang tidak sesuai dengan semestinya. Bukan hanya itu kebanyakan orang asli Indonesia yang bekerja di PT. Freeport diperlakukan yang tidak adil.

Menurut kami seharusnya aparat penegak hukum maupun pemerintahan dapat bertindak lebih tegas untuk menangani kasus PT.Freeport ini supaya masyarakat di Papua mendapatkan hak yang semestinya masyarakat Papua itu dapatkan. Dan memberi teguran kepada aparat yang dengan sengaja menerima suap dalam hal apapun untuk menjaga keamanan PT.Freeport tsb. Dan masyarakat mendapatkan Upah yang seadil adilnya. Dan menurut kami semua ini terjadi karena di daerah Papua sangat kurang merata di bidang pendidikannya. Mengapa demikian? Kita bayangkan saja kalau setiap warga disana memiliki pengetahuan yang cukup. Tidak akan lagi bekerja di bawah PT. Freeport mereka akan dapat membuat usaha SDA yang mereka miliki untuk dapat berwirausaha secara mikro disana. Setidaknya dapat mengolah SDA yang diekspolitasi tersebt secara mandiri dan memakmurkan desa setempat juga.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang harus dilakukan Pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Mengatur Ulang Regulasi yang telah ada sebelumnya guna untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia terutama rakyat yang ada di wilayah PT.Freeport.
  2. Dapat mengirimkan Relawan dibidang Pendidikan supaya masyarakat disana dapat memperoleh Pendidikan yang sama seperti yang kita dapat di Pulau Jawa.


Anggota Kelompok
  1. Ayu Ningtiyas
  2. Nurul Husaidah
  3. Matthew Agape Sitorus

Catatan (**):
Untuk Melihat kasus secara lengkap dapat mengunjungi link dibawah ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen Sumber Daya Manusia

Bagaimana Persiapan dalam Menghadapi Wawancara Kerja baik Offline maupun Online ?             Dewasa ini, kita semua pasti sudah seri...