Minggu, 22 Oktober 2017

Proposal Pendirian Koperasi ( Tugas 3 )



PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KELURAHAN MERUYUNG KECAMATA LIMO KOTA DEPOK

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.


Depok, 22 Desember 2017


Penyusun


DAFTAR ISI

1.      Kata Pengantar…………………………………………………………………… 1
2.      Daftar Isi…………………………………………………………………………. 2
3.      Latar belakang masalah…………………………………………………………..  3
4.      Prinsip …………………………………………………………………………… 4
5.      Maksud dan Tujuan……………………………………………………………… 4
6.      Visi &Misi…………………………………..…………………………………..    4
7.       Jenis kegiatan……………….…………………………………………………… 5
8.      Sasaran…………………………………………………………………………… 5
9.      Waktu & tempat…………………………………………………………………. 5
10.  Susunan pengurus…………………………………………………………………  6
11.  Rencana anggaran…………………………………………………………………  7
12.  Akta pendirian……..…………………………………………………………….    8
13.  Surat Perizinan……………………………………………….............................      9
14.  Lembar pengesahan…………………………………………………………….      10
15.  Penutup………………………...…………………………………………………   11

       I.            LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi “Simpan Pinjam Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok” yang kami dirikan merupakan koperasi yang dibentuk oleh warga masyarakat sekitar untuk menunjang kesejahteraan masyarakat kelurahan Meruyung dan sekitarnya.

    II.            PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Kelurahan Meruyung” adalah  :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi

 III.            MAKSUD DAN TUJUAN
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk
memajukankoperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesame anggota koperasi
7. Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi

 IV.            VISI dan MISI


VISI
          Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1.      Menyediakan kebutuhan masyarakat.
2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi
 
    V.            JENIS KEGIATAN
Koperasi Kelurahan Meruyung adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.

 VI.            SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Kelurahan Meruyung, kelurahan Limo dan sekitarnya, dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.

VII.            WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

 Hari        : Sabtu 
Tanggal   : 28 Oktober 2017
Waktu     : 09.00 - Selesai
Tempat   : Kelurahan Meruyung


VIII.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG” 
1.      Pelindung                          : Wahyu Hidayat S.E
2.      Penanggung  Jawab          : Zain Abdullah
3.      Penasehat                          : Aaliya Ghulam Haider
4.      Ketua                                : Adhe Fahmi Hidayat
5.      Sekertaris                                      :           1. Muhammad Fatih
2. Nur Fauziah
6.      Bendahara                                     :           1. Hamid Azwan
2. Khofifah
7.      Humas                                           :           1. Muhammad Fahri
2. Aayat Syafira
8.      Anggota                                        :           1. Maysaroh
2. Muhammad Ali
3. Ardiansyah
4. Siti Fatimah
5. Rukoyah
6. Ahmad Mahmud
7. Sulaiman Abdullah
8. Khaira Ramadhani
9. Furqon Hamzah
10. Alea Khoirunnisa
11. Nurul Fatimah
12. Hafshah
13. Rizky Ananda
14. Haikal Abdullah 
15. Siti Rahmi
16. Tuti
17. Lia Fadilah
18. Wina Hanifah
19. Yusuf Zakaria
20. Aini Novianti
                   
 
 IX.            RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Maysaroh
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 200.000
6.200.000
2
M. Ali
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 350.000
6.350.000
3
Ardiansyah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 50.000
6.050.000
4
Siti Fatimah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 150.000
6.150.000
5
Rukoyah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 120.000
6.120.000
6
Ahmad Mahmud
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 50.000
6.050.000
7
Sulaiman A
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 90.000
6.090.000
8
Khaira R
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 110.000
6.110.000
9
Furqon H
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 350.000
6.350.000
10
Alea K
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 150.000
6.150.000
11
Nurul Fatimah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 250.000
6.250.000
12
Hafshah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 70.000
6.070.000
13
Rizky Ananda
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 50.000
6.050.000
14
Haikal A
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 80.000
6.080.000
15
Siti Rahmi
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 150.000
6.150.000
16
Tuti
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 120.000
6.120.000
17
Lia Fadilah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 170.000
6.170.000
18
Wina Hanifah
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 70.000
6.070.000
19
Yusuf Zakaria
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 60.000
6.060.000
20
Aini Novianti
Rp. 350.000
Rp. 5.650.000
Rp. 50.000
6.050.000
Total
Rp. 7.000.000
Rp. 113.000.000
Rp. 2.690.000
125.000.000



















































AKTA PENDIRIAN

KOPERASI  SIMPAN PINJAM “KELURAHAN MERUYUNG”


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.         Nama               :
                        Alamat            :
                        Pekerjaan         :

2.         Nama               :
                        Alamat            :          
                        Pekerjaan         :

3.         Nama               :
Alamat            :
                        Pekerjaan         :

Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “KELURAHAN MERUYUNG“ yang diselenggarakan tanggal 28 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Kelurahaan Meruyung :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                 : Adhe Fahmi Hidayat
2.      Sekretaris                       : Muhammad Fatih
3.      Bendahara                      : Hamid Azwan

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Kelurahaan Meruyung  serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Kelurahan Meruyung dengan ketentuan sebagai berikut :


SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI


Nama                                                   : Adhe Fahmi Hidayat
NIK                                                     : 10019973001467902342

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk   mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut :
.
                              1.      Nama Koperasi                          : Kelurahan Meruyung
                              2.      Kegiatan usaha                           : Simpan - Pinjam

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.



    Yang menerima izin                                                                               Yang memberi izin



     (Adhe Fahmi H)                                                                           (Hery Suherman)
                                                                                               




LEMBAR PENGESAHAN
                                                                                            

Ketua,                                                                                                       Sekretaris,





(Adhe Fahmi H)                                                                                  (Muhammad Fatih)




    X.            PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang  kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                                         Depok, 22 Oktober 2017

  Ketua                                                                                    Sekretaris


              Adhe Fahmi Hidayat                                                  Muhammad Fatih

Sabtu, 07 Oktober 2017

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi ( Tugas 2 )


Untuk menjadi Menteri Koperasi kita harus tahu terlebih dahulu tugas dan fungsi dari Menteri Koperasi itu sendiri, Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian fungsi seorang Menteri Koperasi adalah :       

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Andai saya menjadi Menteri Koperasi di Indonesia, saya akan melakukan tindakan – tindakan untuk membenahi dari sisi mana kelemahan – kelemahan atau masalah – masalah yang dihadapi oleh koperasi saat ini. 

Berikut ini adalah beberapa permasalahan yang terjadi pada koperasi Indonesia  yang umum :
  1. Koperasi jarang peminatnya.
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya disebabkan karena adanya pemikiran pemikiran dalam masyarakat tentang kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
  1. Sulitnya koperasi berkembang
Yang menjadi penyebab koperasi sulit berkembang salah satunya dari segi internal yaitu kurangnya kualitas sumber daya manusia dari sisi pengetahuan maupun dari sisi lainnya, kurang cocoknya tata cara pelaksanaan prinsip koperasi, serta masih rendahnya sistem administrasi dan bisnis yang digunakan saat ini. Sedangkan dari segi eksternal yaitu kemampuan koperasi Indonesia yang masih rendah dalam memanfaatkan peluang.
  1. Masalah permodalan
Kurangnya permodalan dalam koperasi Indonesia itu sudah menjadi permasalahan yang sangat umum. Biasanya kekurangan modal koperasi ini isebabkan karena lemahnya pembentukan modal dari dalam koperasinya sendiri, juga lemahnya mendapatkan sumber modal dari luar organisasi serta kurangnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan modal.

Masalah – masalah tersebut diatas perlu ada yang menanganinya dengan berbagai macam cara dan pendekatan diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Jika saya menjadi Menteri Koperasi hal pertama yang saya lakukan adalah merubah pola pikir dari koperasi yang saat ini selalu di bantu oleh pemerintah yang menyebabkan koperasi itu sendiri menjadi tidak mandiri, sulit berkembang serta sulit untuk bersaing dengan perusahaan swasta lainnya menjadi koperasi yang mandiri, berpandangan luas dan kedepan. Dengan merubah pola pikir tersebut saya kira maka masyarakat akan mau atau sadar akan koperasi, dan mau bekerja sama, bergotong royong memulai dan membangun koperasi dari awal agar koperasi yang ada di Indonesia ini menjadi mandiri dan mempunyai pandangan akan kebutuhan bersama berdirinya sebuah koperasi untuk kelangsungan hidup masyarakat bersama. Karena dilihat dari sistem dan potensinya koperasi merupakan usaha yang dilakukan bersama dan hasilnya diolah bersama namun tidak menjerat masyarakat seperti halnya bank – bank yang memasang bunga yang terlalu tinggi untuk kredit usaha rakyat. 
  • Kedua saya akan melakukan tindakan – tindakan pergerakan berupa menggait atau mengajak muda – mudi terbaik bangsa yang mempunyai jiwa entrepreneur yang tinggi untuk membangun koperasi yang ada di daerahnya masing – masing. Dengan terlebih dahulu memberi pembekalan – pembekalan untuk menjalankan sebuah koperasi, yang nantinya akan dibantu oleh sarjana – sarjana muda yang ada di negeri ini. Karena dalam dasar-dasar koperasi sudah sangat jelas peranan kita sehingga kita bisa mengetahui sikap apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan perkoperasian di Negara kita ini. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Jikalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang baik dapat menjadi panutan bagi rakyat-rakyatnya. 
  • Ketiga saya akan menumbuhkan sikap kekeluargaan dan gotong royong, sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Dimana dengan adanya sikap ini maka akan menumbuhkan rasa tali kasih persaudaraan yang ada di dalam anggota koperasi.
Dengan adanya tindakan – tindakan tersebut saya berharap koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya. Karena menurut saya saat ini koperasi di Indonesia belum sepenuhnya di kelola dengan baik, masih ada satu dua orang yang mementingkan golongannya sendiri di bandingkan dengan kepentingan bersama. Jika saja koperasi di Indonesia di kelola dengan baik maka bukan mustahil jika kedepannya nanti koperasi menjadi salah satu pergerakan perekonomian Indonesia dan dapat memakmurkan masyarakatnya.
Saya juga akan membentuk badan pengawasan melakukan pemantauan – pemantauan di setiap koperasi guna berjalan dengan baiknya suatu koperasi tersebut. Saya juga akan mengembangkan koperasi – koperasi yang sudah ada agar semakin maju dengan inovasi – inovasi yang ada dengan di bantunya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, selain itu saya juga akan mengaktifkan koperasi yang sudah non aktif guna memperluas jangkauan dan hubungan koperasi yang satu dengan yang lain. Dan saya akan mencoba membangun koperasi koperasi di setiap daerah yang belum ada koperasinya.
Lalu saya juga akan melakukan inovasi – inovasi yang akan membuat koperasi menjadi lebih menarik lagi sehingga dapat bersaing dengan perusahaan swasta lainnya. Saya akan membuat inovasi dengan teknologi yaitu promosi mengenai koperasi tersebut, keberadaanya, keuntungan menjadi mitra kami, dan promosi berupa barang – barang yang ada di koperasi sehingga meningkatkan daya jual di koperasi itu sendiri. Adapun media massa yang saya akan gunakan berupa website, facebook, twitter dan sejenisnya. Selanjutnya saya akan merubah kebijakan – kebijakan yang dinilai kurang cocok dengan keadaan koperasi di zaman globalisasi ini menjadi lebih maju namun tidak menghilangkan nilai – nilai budaya yang ada di Indonesia. Dan yang terakhir adalah saya akan membenahi kondisi didalam koperasi, yang biasanya banyak praktik praktik yang tidak operasional secara efektif yang sudah pasti memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki. Misalnya seperti penyimpangan – penyimpangan yang rawan dilakukan seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik – praktik korupsi kolusi dan nepotisme.
Dengan ini saya berharap koperasi di Indonesia khususnya dapat mandiri, maju dan berkembang meningkatkan perekonomian Indonesia. Saya berharap juga koperasi kedepannya nanti dapat merajai perekonomian di Indonesia dan dapat memakmurkan masyarakatnya.

Referensi :

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini ? ( Tugas 1 )


Ada namun tiada, begituh sepatah kata yang dapat menggambarkan keadaan koperasi di Indonesia. Koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Sejak kemunculannya pada zaman penjajahan lalu Indonesia merdeka, koperasi memiliki suatu posisi khusus sebagai soko guru pembangunan Indonesia. Tetapi kenyataannya yang ada saat ini, jangankan untuk menjadi soko guru pembangunan Indonesia, untuk mampu berdiri dan mandiri serta bersaing dengan swasta saja rasanya kemampuan koperasi di Indonesia masih terlalu jauh. Hal ini terjadi karena selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan kuat pemerintah dengan pemfokuskan pengembangan koperasi dalam 3 sektor, yaitu : program pembangunan secara sektoral, lembaga-lembaga pemerintah, dan perusahaan baik BUMN atau swasta. Dukungan pemerintah terhadap koperasi memang terlihat baik di luar, tetapi implikasi dari tindakan itu membuat keterlibatan masyarakat luas kurang berkembang dan memiskinkan kreatifitas dan kemandirian karena terus disuapi oleh pemerintah.
            Kurangnya kemandirian yang dialami oleh koperasi yang memunculkan ketergantungan terhadap dukungan pemerintah untuk pertumbuhan koperasi dengan selalu berharap pemerintah meluaskan captive market program. Selain itu, faktor lain yang membuat koperasi Indonesia saat ini belum mampu bersaing dengan swasta atau institusi pendukung ekonomi lainnya ialah tata kelola organisasi yang jauh dari ideal. Tata kelola organisasi dari koperasi saat ini terlihat sangat kompleks, rumit, dan tidak fleksibel. Tentunya hal ini jauh jika dibandingkan dengan sektor swasta yang telah memiliki standar tata kelola perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja.
Ketidakmampuan untuk bisa mandiri serta mengelola internal koperasi untuk bisa memenuhi tuntutan dunia usaha, berkontribusi untuk menyejahterakan masyarakat, dan para anggotanya, serta memperluas pangsa pasar, memunculkan pertanyaan besar: masih relevankah koperasi dalam era globalisasi saat ini dan di masa yang akan datang ? Ditambah lagi, pendekatan pengembangan koperasi yang dianut di Indonesia saat ini yang menjadikan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip dasar serta sebagai badan usaha yang kompetitif. . Para pelaku koperasi tidak bersungguh sungguh terjun ke bidang ekonomi produktif karena koperasi sendiri mempunyai beberapa kelemahan yang mendasar. Kelemahan yang jika tidak diatasi koperasi hanya akan menjadi sebuah pelajaran yang sangat ideal di kelas – kelas, di kampus – kampus,  ataupun di seminar – seminar, namun pada kenyataanya dilapangan tidak ada artinya. Kelemahan kopeasi yang mendasar ada 3 yaitu :
1.      Koperasi Mengalami Krisis Kepemimpinan
Jika sebuah masyarakat membentuk koperasi, ketika rapat menentukan kepengurusan siapa yang di pilih menjadi ketua dan jajaran kepengurusannya ? Biasanya orang – orang kaya, tokoh masyarakat, pegawai negeri yang nota benenya mereka tidak punya mental entrepreneurship. Ketidak hadiran mental wirausaha membuat koperasi menjadi buntu dan tidak berkembang.
Idealnya anggota koperasi memilih orang yang cakap, berjiwa muda, berjiwa entrepreneur serta amanah. Sosok ini bisa jadi anak muda yang baru lulus kuliah, atau seseorang yang memang dimasyarakat sudah terkenal kegigihannya didalam berusaha dan berbisnis. Sosok seperti inilah yang membawa koperasi mencapai kejayaan.
2.      Koperasi tidak Melakukan Difersifikasi atau Pelunasa bidang Usaha
Orang mungkin bosan berhadapan dengan  sales kredit dari sebuah koperasi simpan pinjam. Coba kalau koperasi melakukan perluasan bidang usaha. Kalau ada 1001 anggota berarti ada 1001 kemungkinan bidang usaha yang bisa dijalankan. Koperasi bisa bergerak di jasa angkutan, peternakan, pedagangan, perikanan, kelautan dan lain sebagainya.
3.      Anggota Koperasi Kurang atau Tidak Paham Bagaimana Usaha Perkoprasian
Banyak anggota koperasi yang hanya ikut – ikutan saja. Mereka tidak mengerti manfaat koperasi. Mereka terkadang ikut agar nanti mendapat pinjaman uang, setelah mendapat pinjaman mereka akan berhenti menjadi anggota. Pengetahuan tentang koperasi yang tidak tersosialisasikan dengan baik serta imange koperasi sebagai lembaga ekonomi yang tidak akan berkembang membuat anggota semakin pesimis.

Namun, relevan atau tidaknya tentu tidak bisa sembarang kita menjawabnya. Karena koperasi di Indonesia, bagaimanapun kondisinya saat ini, tetap memiliki peranan dan tujuan penting yang harusnya bisa menjadi booster bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peranan nyata yang jelas membawa sebuah kemanfaatan yakni koperasi memiliki perhatiandan kepedulian terhadap aspek-aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, pelestarian lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat. Tentunya semua hal ini tidak kita dapati dari institusi swasta yang notabene memiliki fokus yang luar biasa untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal dalam proses operasi perusahaan.
Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan dan diubah untuk kembali dalam jalur perkembangan yang baik. Menganalisis permasalahan yang terjadi maka dapat dirumuskan beberapa langkah bagi koperasi untuk bangkit dari stagnansi yang hadir saat ini.
  • Meningkatkan capacity building
Capacity building di koperasi merupakan sebuah keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi, sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta—yang terpenting ialah—bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia. Perhatian terhadap ketiga faktor ini harus menjadi fokus utama koperasi untuk mampu bersaing dengan alternatif bentuk institusi ekonomi lain. Ketiga hal ini akan menjadi pilar yang kokoh bagi koperasi untuk bisa terus mengembangkan sayap-sayap bisnis yang bisa dijalankan koperasi dengan tetap berusaha berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas serta anggota koperasi itu sendiri.
Langkah konkret tentunya harus dilakukan, bukan semata hanya menyentuh tataran konsep saja untuk bisa melakukan perbaikan. Untuk bisa berakselerasi mengejar ketertinggalan, koperasi di Indonesia idealnya perlu untuk memberikan pelatihan SDM di dalam koperasi. Tentu tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (dengan pelatihan bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi dan training kewirausahaan untuk membentuk kemampuan serta kreatifitas dalam menjalankan bisnis. Training ini juga akan menghasilkan output peningkatan baik untuk koperasi maupun untuk SDM yang ada di koperasi.

  •  Memiliki database koperasi yang komprehensif
Melihat jauh tertinggalnya koperasi dibandingkan institusi ekonomi lainnya, rasanya sudah waktunya bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, memiliki database lengkap dengan detail yang dimiliki. Misalnya, jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah, bentuk, serta orientasi pasar seperti yang dilakukan oleh FAO untuk data pertanian dunia dan perbankan nasional untuk data debitur. Hal ini tentunya jelas sangat berguna karena informasi yang didapatkan jika dimanfaatkan dan diolah dengan baik dapat memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi di masa yang akan datang.

  • Membuat standar manajemen tata kelola dan strategi umum koperasi
Dengan tata kelola yang baik serta strategi umum yang biasa digunakan oleh korporat swasta, maka sedikit banyaknya koperasi dapat mengejar ketertinggalan dalam proses operasi yang dilakukan selama ini. Apalagi jika koperasi dapat menerapkan teknologi jaringan informasi yang banyak dilakukan oleh swasta, hal ini akan sangat mengangkat kinerja dan produktifitas bisnis dari koperasi Indonesia.
Tentunya seluruh hal ini bisa memberikan dampak yang baik jika pihak-pihak yang peduli dan berkecimpung dalam dunia koperasi Indonesia mau bekerja bersama-sama untuk melihat perbaikan dan kemajuan koperasi Indonesia untuk bisa sejajar dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia  serta untuk usaha mensejahterkan masyarakat saat ini dan di waktu yang akan datang.

Referensi :

Manajemen Sumber Daya Manusia

Bagaimana Persiapan dalam Menghadapi Wawancara Kerja baik Offline maupun Online ?             Dewasa ini, kita semua pasti sudah seri...