PROPOSAL
PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KELURAHAN MERUYUNG KECAMATA LIMO KOTA DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami persembahkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang
berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta
seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari
bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan
waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat
kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
Depok,
22 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar…………………………………………………………………… 1
2. Daftar
Isi…………………………………………………………………………. 2
3. Latar belakang
masalah………………………………………………………….. 3
4. Prinsip
…………………………………………………………………………… 4
5. Maksud dan
Tujuan……………………………………………………………… 4
6. Visi
&Misi…………………………………..………………………………….. 4
7. Jenis kegiatan……………….…………………………………………………… 5
8. Sasaran…………………………………………………………………………… 5
9. Waktu &
tempat…………………………………………………………………. 5
10. Susunan pengurus………………………………………………………………… 6
11. Rencana anggaran………………………………………………………………… 7
12. Akta pendirian……..……………………………………………………………. 8
13. Surat Perizinan………………………………………………............................. 9
14. Lembar pengesahan……………………………………………………………. 10
15. Penutup………………………...………………………………………………… 11
I.
LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab
koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf
hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara
untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh
sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem
perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi “Simpan Pinjam Kelurahan Meruyung
Kecamatan Limo Kota Depok” yang kami dirikan merupakan koperasi yang dibentuk
oleh warga masyarakat sekitar untuk menunjang kesejahteraan masyarakat
kelurahan Meruyung dan sekitarnya.
II.
PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Kelurahan Meruyung”
adalah :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
III.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan
loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan
ide-ide untuk
memajukankoperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesame anggota koperasi
7. Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas
di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar
anggota dalam koperasi
IV.
VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam
yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi
bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1. Menyediakan kebutuhan masyarakat.
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang
professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi
V.
JENIS KEGIATAN
Koperasi Kelurahan Meruyung adalah koperasi dengan jenis
kegiatan simpan-pinjam.
VI.
SASARAN
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Kelurahan Meruyung, kelurahan Limo dan
sekitarnya, dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan
lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.
VII.
WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di
laksanakan pada :Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Oktober 2017
Waktu : 09.00 - Selesai
Tempat : Kelurahan Meruyung
VIII.
SUSUNAN
PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”
1. Pelindung : Wahyu Hidayat S.E
2. Penanggung Jawab : Zain Abdullah
3. Penasehat : Aaliya Ghulam Haider
4. Ketua : Adhe Fahmi Hidayat
5. Sekertaris :
1. Muhammad Fatih
2. Nur
Fauziah
6. Bendahara : 1. Hamid Azwan
2.
Khofifah
7. Humas : 1. Muhammad Fahri
2. Aayat
Syafira
8. Anggota : 1. Maysaroh
2.
Muhammad Ali
3.
Ardiansyah
4.
Siti Fatimah
5.
Rukoyah
6.
Ahmad Mahmud
7.
Sulaiman Abdullah
8.
Khaira Ramadhani
9.
Furqon Hamzah
10.
Alea Khoirunnisa
11.
Nurul Fatimah
12. Hafshah
13. Rizky Ananda
14. Haikal Abdullah
15. Siti Rahmi
16. Tuti
17. Lia Fadilah
18. Wina Hanifah
19. Yusuf Zakaria
20. Aini Novianti
12. Hafshah
13. Rizky Ananda
14. Haikal Abdullah
15. Siti Rahmi
16. Tuti
17. Lia Fadilah
18. Wina Hanifah
19. Yusuf Zakaria
20. Aini Novianti
IX.
RENCANA
ANGGARAN PENDAPATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
No.
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
Maysaroh
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
200.000
|
6.200.000
|
|
2
|
M. Ali
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
350.000
|
6.350.000
|
3
|
Ardiansyah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
50.000
|
6.050.000
|
4
|
Siti
Fatimah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
150.000
|
6.150.000
|
5
|
Rukoyah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
120.000
|
6.120.000
|
6
|
Ahmad
Mahmud
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
50.000
|
6.050.000
|
7
|
Sulaiman
A
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
90.000
|
6.090.000
|
8
|
Khaira R
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
110.000
|
6.110.000
|
9
|
Furqon H
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
350.000
|
6.350.000
|
10
|
Alea K
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
150.000
|
6.150.000
|
11
|
Nurul
Fatimah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
250.000
|
6.250.000
|
12
|
Hafshah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
70.000
|
6.070.000
|
13
|
Rizky
Ananda
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
50.000
|
6.050.000
|
14
|
Haikal A
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
80.000
|
6.080.000
|
15
|
Siti
Rahmi
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
150.000
|
6.150.000
|
16
|
Tuti
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
120.000
|
6.120.000
|
17
|
Lia
Fadilah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
170.000
|
6.170.000
|
18
|
Wina
Hanifah
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
70.000
|
6.070.000
|
19
|
Yusuf
Zakaria
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
60.000
|
6.060.000
|
20
|
Aini
Novianti
|
Rp.
350.000
|
Rp.
5.650.000
|
Rp.
50.000
|
6.050.000
|
Total
|
Rp.
7.000.000
|
Rp.
113.000.000
|
Rp.
2.690.000
|
125.000.000
|
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “KELURAHAN MERUYUNG”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan
:
2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
3. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas kuasa
rapat pembentukan Koperasi “KELURAHAN MERUYUNG“ yang diselenggarakan tanggal 28
Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk
pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Kelurahaan Meruyung :
Dengan
susunan sebagai berikut :
1.
Ketua : Adhe Fahmi Hidayat
2.
Sekretaris :
Muhammad Fatih
3.
Bendahara : Hamid
Azwan
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan
KOPERASI Kelurahaan Meruyung serta
menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Kelurahan Meruyung dengan ketentuan
sebagai berikut :
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama :
Adhe Fahmi Hidayat
NIK :
10019973001467902342
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan
sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi
ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut :
.
1.
Nama Koperasi :
Kelurahan Meruyung
2.
Kegiatan usaha :
Simpan - Pinjam
Demikian surat perizinan kami untuk
mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari
bapak/ibu.
Yang menerima izin Yang memberi izin
(Adhe Fahmi H) (Hery Suherman)
LEMBAR
PENGESAHAN
Ketua, Sekretaris,
(Adhe
Fahmi H) (Muhammad
Fatih)
X.
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan
proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang
peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami
menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna,
untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam
proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Depok, 22 Oktober 2017
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar